Berikut Lokasi SIM Keliling Bandung, Bogor dan DKI Jakarta 30 Desember 2022

Mobil SIM keliling.
Mobil SIM keliling. (Foto : Korlantas Polri)

Antv –Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang wajib dibawa saat mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Masa berlaku SIM selama 5 tahun dan bisa diperpanjang melalui gerai pelayanan perpanjangan SIM yang salah satunya di loket mobil SIM keliling.

Polri menyediakan gerai mobil SIM keliling di sejumlah lokasi pada hari ini, Jumat 30 Desember 2022. Dilansir dari laman Korlantas Polri untuk wilayah DKI Jakarta mobil SIM keliling di Jakarta Timur tersedia di Grand Mall Cakung.

Sementara bagi yang ada di Jakarta Barat, dapat mengunjungi Citraland Mall dan LTC Glodok untuk perpanjang SIM. Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Mobil SIM Keliling yang biasanya melayani wilayah Jakarta Pusat ada di Kantor Pos Lapangan Banteng. Untuk Jakarta Selatan, bisa datang ke Kampus Trilogi Kalibata.

Seperti diberitakan Viva.co.id, khusus untuk warga Bekasi, pada hari ini mobil SIM Keliling tidak beroperasi. Sementara itu, warga Bogor yang masa berlaku SIM akan segera habis, bisa datang ke Polsek Tamansari atau Mako Polresta Bogor, karena unit mobil SIM Keliling tersedia di sana mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Terakhir, ada Polrestabes Bandung yang menyediakan dua mobil SIM Keliling pada hari ini. Lokasinya yakni di ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square. Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjang SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.