Ferdy Sambo Kekeuh Istrinya Diperkosa, Bantah Ahli Kriminolog

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Mustofa soal motif pembunuhan Brigadir Yosua jika ditarik dari waktu pembunuhan. Menurutnya, pemerkosaan itu membutuhkan saksi dan bukti, tidak hanya berdasarkan keterangan saja. Keterangan yang dimaksud adalah pengakuan pelecehan seksual itu berawal hanya dari Putri Candrawathi.

"Karena yang menarik begini, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa pemerkosaan itu membutuhkan saksi dan bukti," kata Mustofa.

Mustofa juga menambahkan bahwa dalam kasus pemerkosaan, satu bukti saja tidak cukup dan harus disertai dengan hasil visum. Visum tersebut wajib dilakukan agar jika membuat laporan kepada polisi memiliki bukti yang cukup kuat.

"Satu barang bukti tidak cukup, dan harus ada visum. Dan tindakan itu tidak dilakukan, meminta kepada Putri untuk melakukan visum, agar kalau melapor ke polisi alat buktinya cukup," ucapnya.