AJI Nilai Polisi Telah Salahgunakan Profesi Wartawan Terkait Iptu Umbaran

Iptu Umbaran Wibowo (kiri) dan prosesi serah terima jabatan (kanan).
Iptu Umbaran Wibowo (kiri) dan prosesi serah terima jabatan (kanan). (Foto : tvonenews.com)

"Mendesak Dewan Pers untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memberikan sanksi kepada Iptu Umbaran yang telah melanggar Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers juga perlu memperbaiki mekanisme Uji Kompetensi Wartawan agar peristiwa serupa tidak terulang pada masa mendatang," kata Sasmito.

"Kita mendorong Dewan Pers untuk memastikan aparat keamanan lain seperti TNI dan badan intelijen lainnya tidak melakukan cara-cara kotor seperti yang dilakukan Polri," sambungnya.

Sebagai informasi, Umbaran sudah menjadi kontributor TVRI selama 14 tahun lamanya sejak tahun 2008. Di kepolisian, ia diketahui berasal dari Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) Polri.

Dia menempuh pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Negeri Semarang. Bahkan Umbaran pernah menjadi ketua panitia turnamen futsal lintas wartawan di Blora.

Dia juga pernah terlibat dalam penyelenggara pilkades di Desa Tutup, Blora.

Saat bertugas sebagai wartawan, Umbaran bahkan ikut uji kompetensi dan lulus sebagai wartawan madya.