Kemendagri Serahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu 2024 ke KPU

Kemendagri Serahkan DP4 untuk Pemilu 2024 kepada KPU RI.
Kemendagri Serahkan DP4 untuk Pemilu 2024 kepada KPU RI. (Foto : Kemendagri)

Adapun kriteria penduduk yang masuk ke dalam DP4 adalah warga negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun atau lebih, sudah menikah atau sudah pernah menikah, serta bukan merupakan anggota TNI/Polri.

"DP4 terdiri dari data by name by address dari penduduk yang telah memiliki hak pilih," jelasnya.

Wempi juga menekankan soal keamanan data yang perlu menjadi prioritas. Menurutnya, terbitnya Undang- Undang tentang Pelindungan Data Pribadi perlu menjadi perhatian bersama untuk lebih berhati-hati dalam menjaga dan mengamankan DP4.

Dirinya juga berharap kerja sama teknis dapat terus berlanjut antara Kemendagri dengan KPU RI. Hal ini lantaran dinamika data kependudukan yang sangat tinggi.

"Supaya data pemilih selalu up to date untuk menghasilkan data pemilih yang akurat dan berkualitas," pungkasnya.