Ricky Rizal Sebut Bantu Ibu Putri Bersihkan Sidik Jari Ferdy Sambo

Terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

AntvTerdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua yakni Ricky Rizal menyebutkan ikut membantu Putri Candrawathi membersihkan sidik jari Ferdy Sambo di barang Brigadir Yosua di rumah Saguling III pada Minggu, 10 Juli 2022.

Ricky Rizal menyebutkan itu saat menjadi saksi di sidang lanjutkan pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (13/12/2022).

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum bertanya kepada Ricky Rizal. Apakah dia membersihkan senjata usai penembakan terjadi atau tidak. Namun, Ricky menjawab tidak pernah membersihkan senjata.

"Waktu usai penembakan, saudara pernah bersihkan senjata atau sidik jari?” tanya Jaksa.

“Bersihin senjata gak pernah,” kata Ricky.

“Kalau barang-barang kata Richard tadi hindari sidik jari Sambo, katanya terdakwa (Putri) ikut?” tanya Jaksa.

“Saya gak ikut beresin barang-barang karena barang-barang udah di kardus pak setahu saya,” jawab Ricky.

“Barang-barang dibersihkan maksudnya?” tanya Jaksa.

“Iya,” kata Ricky.

“Disemprotkan handsanitizer dan disinfektan? Dibersihkan ikut gak?” tanya Jaksa.

“Saya ada pak, membersihkan ikut seinget saya,” kata Ricky.

“Pake apa?” tegas Jaksa.

“Tisu pak,” jawab Ricky.

“Disemprotkan juga?”

“Disemprotkan juga kan ada barang-barangnya,” ujar Ricky.

“Apa barangnya?” kata Jaksa.

“Hanya baju yang ada plastiknya,” kata Ricky.

“Ikut gak Kuat bersih-bersih itu?” tanya Jaksa.

“Om Kuat seingat saya mondar-mandir. Seingat saya ada Richard, ada ibu juga,” kata Ricky.

Seperti diberitakan VIVA.co.id, JPU kemudian mengonfirmasi Kuat yang disebut Richard ikut membersihkan sidik jari Sambo.

“Kuat benar saudara ikut bersih-bersih?”

“Seingat saya belum pernah disuruh,” kata Kuat.

“Katanya saudara mondar-mandir?”

“Di mana itu?” tanya Kuat.

“Kata Ricky saudara ikut mondar-mandir?”

“Saya gak pernah bersih-bersih,” jawab Kuat.

JPU kemudian kembali menanyakan Ricky soal siapa yang menyuruhnya membersihkan sidik jari Sambo.

“Yang nyuruh siapa bersih-bersih?”

“Waktu itu sudah di lantai dua, saya gak tahu, bantu Richard aja waktu itu,” kata Ricky.

Sebagai informasi, Bharada E sempat diminta untuk membersihkan sejumlah barang milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tak hanya Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf pun juga diminta untuk membersihkan barang Yosua.

Pada saat itu, yang menyuruh untuk membersihkan barang milik Brigadir Yosua saat itu yakni Putri Candrawathi. Putri meminta kepada ketiganya itu untuk menyemprotkan disinfektan ke barang milik Yosua untuk menghilangkan sidik jari Ferdy Sambo.

Singkat cerita, Bharada E menyadari bahwa barang milik Yosua telah dikemas beberapa hari setelah dirinya menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Bharada E mengatakan barang milik Yosua di rumah Ferdy Sambo sudah dipindahkan ke posko ajudan di rumah dinas Duren Tiga.

"Saya tidak tahu kalau ternyata barang-barang almarhum ini sudah dipacking di karduskan. Lalu barang-barang itu diantar ke posko ajudan yang di Duren Tiga," ujar Bharada E di PN Jakarta Selatan pada Rabu, 30 November 2022.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.