Setubuhi Anak di Bawah Umur, 7 Remaja Dibekuk Polisi

Setubuhi Anak di Bawah Umur, 7 Remaja  Dibekuk Polisi
Setubuhi Anak di Bawah Umur, 7 Remaja Dibekuk Polisi (Foto : Tangkap Layar)

Antv – Rekaman video amatir warga, yang memperlihatkan detik-detik saat penangkapan 7 pelaku yang menyetubuhi gadis di bawah umur berinisial R (16 tahun), beredar di media sosial.

Persetubuah itu dilakukan ke 7 remaja itu terhadap R terjadi di hutan Desa Nogosaren, Kecamatan Gading,Kkabupaten Probolinggo, Jawa Timur, beberapa hari lalu.

Video berdurasi 30 detik viral di pesan berantai WhatsApp dan jejaring sosial facebook yang menunjukkan tujuh orang remaja ditangkap dan dibawa mobil patroli Polsek Gading Polres Probolinggo, atas dugaan kasus persetubuhan gadis di bawah umur.

Video tersebut viral sejak Rabu (7/12/2022). Dalam video tersebut, tampak petugas kepolisian tengah membawa tujuh orang ramaja menggunakan mobil patroli dari sebuah pemukiman warga.

Saat petugas membawa tujuh orang itu, tampak para tetangga terkejut melihatnya dan bahkan terlihat seorang ibu menangis histeris saat mobil polisi membawa ketujuh remaja itu dan nyaris pingsan.

Menurut Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, ke tujuh remaja itu langsung ditangkap polisi di rumahnya masing-masing, kemudian digelandang ke atas mobil patroli milik Polsek Gading.

Para pelaku merupakan warga Desa Nogosaren dan Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Berdasarkan keterangan dari salah satu warga berinisial SM, R yang saat itu sedang masuk sekolah dijemput oleh seorang pelaku ke sekolahnya berinisial F.

"Begitu pulang sekolah, R langsung diajak oleh F ke hutan di Desa Nogosaren," ujar SM.

Lebih lanjut SM mengatakan, apa yang disampaikannya sesuai yang diceritakan orangtua R, yang diceritakan oleh R.

“Dan ternyata di hutan itu sudah ada enam orang teman-teman F sedang menunggu R. Dan di hutan itu katanya telah disediakan minuman keras atau miras,” beber SM.

“Di situlah mereka sedang asyik menikmati miras itu. Nah, terjadinya pemerskosaan itu setelah mereka para pelaku dan korban selesai menenggak miras. Korban diperkosa oleh tujuh pelaku itu secara bergiliran,” tambahnya.

SM menambahkan, keesokan harinya orangtua korban bertandang ke rumah salah satu pelaku di Desa Nogosaren. Orangtua korban berani mendatangi rumah pelaku setelah ia mendengar cerita dari putrinya (korban). Di situ terjadi keributan, yang akhirnya polisi datang ke lokasi yang awalnya dikira ada tawuran oleh polisi.

“Setelah didalami ternyata kasus perkosaan itu. Dan akhirnya setelah dilakukan penyelidikan didapati tujuh orang pelaku itu dan dibawa ke Polsek Gading,” tambah SM.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Rachmat Ridho membenarkan terjadinya kasus tersebut. Dan membenarkan akan video yang viral itu, bahwa memang ada kasus perkosaan.

“Sesuai petunjuk Bapak Kapolres, kasus itu nantinya akan dilakukan pres rilis. Sementara para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Probolinggo,” kata Ridho. 

Atas perbuatannya itu, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 76 huruf e Junto Pasal 82 dan atau Pasal 72 huruf d Junto pasal 18 Undang Undang RI Nomor 35, tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 17, tahun 2016, Tentang perubahan kedua Undang Undang RI Nomor 23, tahun 2002 Tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.