Reaksi Cepat, 4 Bandit Komplotan Pencuri Motor Dibekuk Polisi dalam Hitungan Jam

Reaksi Cepat, 4 Bandit Komplotan Pencuri Motor Dibekuk Polisi
Reaksi Cepat, 4 Bandit Komplotan Pencuri Motor Dibekuk Polisi (Foto : antvklik-Edi Topan)

Antv – Tidak membutuhkan waktu yang lama, Polsek Belik, Pemalang, Jawa Tengah, berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Sikasur, Belik, Minggu (4/12/2022) kemarin. Empat orang tersangka berhasil dibekuk beserta barang buktinya dalam hitungan jam.

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kapolsek Belik Iptu Zaenudin mengatakan, empat orang tersangka dengan inisial LH (23) dan S (30) dari Indramayu, serta AS (27) dari Lampung Timur dan S (29) dari Randudongkal, Pemalang sudah diamankan di Polsek Belik Polres Pemalang.

"Keempat tersangka melakukan tindak pidana pencurian dua unit sepeda motor milik korban MR (29) warga Desa Sikasur, Belik, Pemalang, Minggu (04/12/2022) dini hari sekira pukul 03.00 WIB. Kami langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban, lalu sekira pukul 07.00 WIB, keempat tersangka berhasil diamankan beserta barang buktinya," kata Iptu Zaenudin.

Keempat tersangka diamankan saat berada di rumah kontrakan, di Desa Sodong Basari Kecamatan Belik, Pemalang.

"Selain mengamankan keempat tersangka, kami juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor dengan merk CRF dan Yamaha N Max milik korban MR, beserta barang bukti lainnya," kata Kapolsek Belik.

img_title
Motor hasil curiaqn yang disita Polisi. (Foto: antvklik-Edi Topan)

Sebelum kejadian, Kapolsek Belik mengatakan, korban MR memarkirkan dua unit sepeda motor miliknya di garasi rumah, lalu mengunci pintu gerbang rumah dengan gembok sekira pukul 23.00 WIB, selanjutnya masuk ke rumah untuk beristirahat.

"Lalu korban MR bangun dari tidurnya pada pukul 03.00 WIB, dan mendapati pintu gerbang rumah dalam keadaan terbuka, serta dua unit sepeda motor miliknya sudah tidak ada di garasi rumah," lanjutnya.

Atas kejadian tersebut, korban MR mengalami kerugian kurang lebih Rp 50 juta.

"Kepada para tersangka yang telah diamankan, akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun," tandasnya.