KPK Tahan Kepala BPN Riau M Syahrir Terkait Suap HGU

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. (Foto : Viva)

Andi Putra dianggap terbukti menerima suap terkait dengan pengurusan perpanjangan izin HGU PT AA. Suap diberikan oleh Sudarso yang telah divonis dengan pidana dua tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Namun, kasus tersebut belum inkrah karena jaksa KPK dan Andi Putra mengajukan banding.