Dua Pegawai KemenKopUKM Dipecat karena Kasus Kekerasan Seksual

Dua Pegawai KemenKopUKM Dipecat karena Kasus Kekerasan Seksual
Dua Pegawai KemenKopUKM Dipecat karena Kasus Kekerasan Seksual (Foto : Ilustrasi-Pixabay)

Antv – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) berikan sanksi pemecatan kepada pelaku kekerasan seksual. Keputusan atas pertimbangan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Teten Masduki menyebut bahwa putusan itu merupakan tindak lanjut kasus kekerasan seksual yang terjadi pada tahun 2019 silam. "Setelah melalui proses koordinasi maka kami memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan kepada dua PNS berinisial ZPA dan WH," ucapnya.

"Satu lagi PNS berinisial EW memperoleh sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Sedangkan untuk pegawai inisial MM yang berstatus pegawai honorer dilakukan pemutusan kontrak kerja,” kata Teten dalam konferensi persnya, Senin (28/11/2022).

KemenKopUKM juga telah melakukan pembatalan rekomendasi beasiswa kepada pegawai yang terlibat atas nama ZPA. Menteri Teten menjelaskan, terdapat beberapa kendala yang menyebabkan kasus pelecehan seksual ini menjadi berlarut-larut.

Diantaranya, terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan adanya perdamaian antara pelaku dan korban. Bahkan ada pernikahan antara salah satu pelaku ZPA dengan korban ND, hingga hubungan kekerabatan di lingkungan KemenKopUKM.

Teten menegaskan pihaknya tidak menolerir perilaku kekerasan seksual dalam bentuk apapun di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM. Dirinya berkomitmen untuk menindak seluruh oknum yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual ini.

Menurutnya melalui Majelis Kode Etik tersebut, akan memberikan sanksi tegas kepada para pejabat yang terlibat dalam pelanggan. Termasuk pada pejabat yang memiliki kewenangan untuk menghukum, namun tidak memberikan hukuman disiplin kepada pegawai yang melakukan pelanggaran.