Sempat Dihentikan, Mahfud MD: Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Dilanjutkan

Mahfud MD: Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Dilanjutkan
Mahfud MD: Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Dilanjutkan (Foto : Ilustrasi-Pixabay)

"Kalau kejahatan yang serius, yang ancamannya misalnya lebih dari 4 tahun atau lebih dari 5 tahun litu tidak ada restorative justice," ujarnya.

Ia menyebutkan korupsi, pencurian, pembunuhan, dan perampokan tidak ada restorative justice. Hal itu harus terus dibawa ke pengadilan.

"Karena ini banyak yang salah kaprah. Ada orang tertangkap korupsi, lalu minta restorative justice. Tidak ada restorative justice di dalam kejahatan," kata Mahfud menegaskan.

Diketahui, seorang pegawai perempuan Kemenkop UKM berinisial ND dilaporkan diperkosa empat rekan kerjanya saat perjalanan dinas di luar kota. Pemerkosaan ini terjadi di salah satu hotel, kawasan Bogor, Jawa Barat, Jumat, 6 Desember 2019.