Berdiri di Atas Saluran Air, 7 Bangunan Liar Dibongkar Satpol PP

Berdiri di Atas Saluran Air, 7 Bangunan Liar Dibongkar Satpol PP
Berdiri di Atas Saluran Air, 7 Bangunan Liar Dibongkar Satpol PP (Foto : antvklik-Didiet Cordiaz)

Antv – Sejumlah bangunan liar yang berdiri Jalan Afa Raya RT 4 RW 17, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Senin (14/11/2022). 

Bangunan yang dibongkar terdiri dari kios-kios dan tempat cukur atau pangkas rambut. 

Selain tak resmi, tujuh bangunan itu dibongkar karena berdiri di atas saluran air, sehingga berpotensi menjadi penyebab terjadinya banjir di wilayah sekitar. 

Setelah mengeluarkan barang-barang dari dalam bangunan, petugas langsung merobohkan bangunan menggunakan alat berat beko. 

Dalam pelaksanaannya pembongkaran tersebut pun tak berjalan mulus karena mendapat perlawanan dari seorang pria yang diduga diperintah para pemilik bangunan. 

Petugas Satpol PP Semarang yang dipimpin Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Da Costa, tak penduli, merela tetap melanjutkan perobohan tersebut. 

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Semarang, Yoga Utoyo menerangkan, kegiatan ini dilakukan setelah ada laporan dari Ketua RW dan para Ketua RT.

Mereka meminta Satpol PP Semarang untuk datang dan agar bangunan tersebut ditertibkan atau dirobohkan, karena menjadi penyebab banjir. 

"Pembongkaran ini karena aduan dari masyarakat. Tujuh bangunan kios ini berdiri diatas saluran air dan tanah fasilitas umum. Ini yang menyebabkan banjir perumahan sekitar," ujarnya kepada awak media di sela-sela kegiatan, Senin (14/11/2022). 

Lebih lanjut Yoga memastikan, sejumlah bangunan yang dirobohkan ini juga tidak ada izin. 

“Berdirinya kios-kion ini juga di atas saluran air dan di tanah fasum (fasilitas umum),” paparnya.

Sementara itu, salah seorang pegawai di bangunan yang dibongkar, Sofyan (24) mengaku kaget adanya perobohan ini. 

Dirinya mengaku sebelum ada pembongkaran akan ada perundingan antara pemilik bangunan dan pihak Pemerintah Kota.

"Katanya mau ada perundingan soalnya mau dipindah ke tanah kosong yang belum jelas milik siapa dan kita akan dipindah kesana. Mau rundingan kok tiba-tiba ada penggusuran," tuturnya. 

Meski demikian, dirinya menyebut telah mendapat surat pemberitahuan pembongkaran sebanyak tiga kali dari Kelurahan Sendangmulyo. 

"Abis tiga kali pemberitahuan katanya mau dirundingkan malah tidak ada perundingan," imbuhnya.