Kuasa Hukum TGM: Tudingan Pemalsuan Surat oleh Kuasa Hukum KMI Tidak Benar

Kuasa Hukum TGM: Tudingan Pemalsuan Surat Tidak Benar
Kuasa Hukum TGM: Tudingan Pemalsuan Surat Tidak Benar (Foto : Istimewa)

Akan tetapi, Mahyudin pada bulan Juni 2019 masih membuat surat palsu atas nama TGM yang digunakan oleh Wang Xiu Juan untuk  mengangkut dan menjual  batubara TGM. 

Alasan Mahyudin di persidangan adalah bahwa ia masih berwenang membuat surat keterangan asal barang batubara karena namanya masih tercatat sebagai Direktur pada SK AHU tanggal 8 Agustus 2019, sebagaimana bukti pengakuan Mahyudin bahwa ia dicopot sebagai Direktur melalui RUPS 6 Mei 2019 yang diperlihatkan Onggo.

“Seorang direktur itu efektif berhenti atau  menjabat sejak ditutupnya RUPS bukan sejak kapan ia tercatat atau tidak tercatat di SK AHU. Ini diatur dalam Pasal 94 ayat 6 UU PT, bahkan dalam SK AHU juga terdapat kalimat bahwa apabila terdapat kekeliruan maka dapat dibatalkan atau dikoreksi, nah ini yang akan kami buktikan nanti disertai dokumen-dokumen lain termasuk semua tanda tangan dan cap jempol mahyudin. Saya khawatir kuasa hukum KMI ini tidak mengerti isi UU tentang Perseroan Terbatas,” kata Onggo.

Onggo menilai bahwa kuasa hukum KMI Richard William tidak punya cara lain untuk membela kliennya, sehingga kuasa hukum KMI mencoba menggoreng isu-isu liar  murahan yang tidak ada kaitannya dengan perkara yang dihadapi oleh Wang Xiu Juan.

“Modus yang digunakan Richard William itu menjual nama pejabat tinggi negara, menggoreng isu Polri, Kejaksaan, Pengadilan melakukan rekayasa kasus dan lain-lain. Perkara klien Richard William  ini sebenarnya telah diputus oleh  pengadilan, Ini sangat lucu karena  jika tidak mampu membela klien di pengadilan jangan bawa-bawa nama institusi dan menuduh adanya rekayasa kasus. Kami juga akan segera membuat laporan polisi terhadap diri Richard William atas suatu dugaan tindak pidana dalam waktu dekat dengan ancaman pidana di atas 5 tahun. Kami sangat senang sekali Richard  William membuat laporan polisi terhadap Kien Kami karena itu akan menjadi pintu masuk mempidanakan Richard William jika tidak terbukti,” tutup Onggo dalam siaran persnya.

Sementara itu Indradi Thanos sebagai Dirut TGM dengan tenang menyampaikan bahwa hal-hal yang disampaikan oleh kuasa hukum KMI di media itu sepenuhnya tidak benar. \

Namun, sebagai Direktur TGM ia menghormati  hak setiap warga negara untuk membuat laporan polisi dan tidak mau berkomentar banyak terhadap laporan ini serta menyatakan akan menghadapi laporan tersebut dengan bukti-bukti yang ada dan akan segera mengambil sikap dalam waktu dekat.