Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bakal Bertemu Saksi-saksi dari Keluarga Brigadir Yosua

Ferdy Sambo dan Putri Bakal Bertemu Saksi dari Keluarga Brigadir Yosua
Ferdy Sambo dan Putri Bakal Bertemu Saksi dari Keluarga Brigadir Yosua (Foto : Kolase Tangkap Layar)

Antv – Ferdy Sambo (FS) dan Putri Candrawathi (PC), terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua akan menjalani sidang beragendakan pemeriksaan saksi pada hari ini, Selasa (1/11/2022).

Dalam sidang itu nanti, FS dan PC diperkirakan bakal bertemu saksi-saksi yang dihadirkan dari pihak keluarga almarhum Brigadir Yosua.

Menurut informasi, sidang akan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Tempat sidang masih sama dengan sebelumnya, yaitu di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Selasa (1/11/2022), sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dengan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa FS," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Senin (31/10/2022).

Sidang FS dan PC dengan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa juga akan memutuskan mekanisme persidangan. Itu, terkait menggabungkan sidang FS dan PC, atau tetap digelar terpisah.

Sebab, Tim Kuasa Hukum FS dan PC mengusulkan supaya persidangan digelar bersamaan, pada persidangan pekan lalu.

Menurut mereka, dengan alasan menghemat waktu dan ruang sidang masih mampu menampung dua terdakwa sekaligus.

Sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan keberatan dengan usulan penggabungan sidang FS dan PC. JPU mengatakan alasan nomor registrasi perkara keduanya berbeda.

Apabila seluruh saksi dihadirkan, maka sidang kali ini akan menjadi pertemuan pertama antara terdakwa FS dengan keluarga almarhum Yosua.

Keluarga Brigadir Yosua sudah menyampaikan keterangan saksi saksi dalam sidang dengan terdakwa Bharada E.

Saat itu, sebelum sidang dimulai, Bharada E sempat mencium tangan ayah dan ibu Brigadir Yosua, dan meminta maaf.

"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022) lalu.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa FS," tandasnya.