Demi Untung Besar, Bahan Baku Ilegal Digunakan Pada Obat Syrup Anak

Kepala Bpom, Penny K. Lukito
Kepala Bpom, Penny K. Lukito (Foto : )

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan daftar baru 65 obat sirop yang tidak menggunakan pelarut berbahaya.

Daftar baru tersebut diinformasikan kepada awak media pada Kamis (27-10-2022) di gedung Aula Bhinneka Tunggal Ika, Kantor BPOM RI, di jalan Percetakan Jakarta Pusat.

Sebelumnya pada Minggu (23/10/2022, BPOM juga telah mengeluarkan 133 daftar obat sirop yang tidak mengandung keempat pelarut yang aman.

Daftar tersebut dirilis berdasarkan data registrasi BPOM. Empat pelarut yang aman digunakan antara lain yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.

Menurut Kepala BPOM Penny K. Lukito pihaknya masih melakukan penelitian terhadap sejumlah produk obat yang tidak mengandung keempat pelarut tersebut.

Lebih lanjut ia juga akan menyampaikan informasi tambahan kepada masyarakat apabila penelitian sudah dikatakan selesai.

“Tentunya kami terus bergerak dengan penelitian karena besarannya dari jumlah obatnya, total dari obat seluruhnya yang ini sangat besar.