Demi Untung Besar, Bahan Baku Ilegal Digunakan Pada Obat Syrup Anak

Kepala Bpom, Penny K. Lukito
Kepala Bpom, Penny K. Lukito (Foto : )

Jadi tentunya ini bergerak terus dan sekarang ada tambahan 198, termasuk yang 133" kata Penny.

Sementara itu hingga sampai saat BPOM mendeteksi adanya lima produk yang tidak memenuhi persyaratan, tiga diantaranya mempunyai kandungan konsentrasi diatas ambang batas dan diduga ada kaitannya dengan kematian yang terjadi pada akhir-akhir ini.

Dari penelusuran tersebut, tim gabungan yang dibentuk oleh BPOM dan juga Kepolisian Republik Indonesia tengah menindak lanjuti proses hukum lebih lanjut terhadap dua Industri.

Terkait masalah ini tim gabungan yang telah dibentuk mendeteksi adanya pihak nakal yang mencoba mengelabui demi mendapatkan keuntungan lebih besar.

Perlu diketahui bahwa bahan kimia yang digunakan dalam meracik sebuah obat harus memenuhi standar Pharmaceutical GradeĀ (Tingkat Farmasi) yang dimana bahan kimia yang merupakan bahan baku obat sirup tingkat kemurniannya harus memenuhi standar USP (United States Pharmacopeia) yang artinya kualitas kemurnian ini di kontrol secara ketat.

Artinya semakin dimurnikan bahan kimia tersebut akan menambah beban biaya, maka dari itu dengan adanya perbedaan harga tersebut membuat suplier memasok bahan baku yang yang tidak sesuai.

"Pemasukan (bahan baku) sekarang tidak dalam kendali Badan POM sebagaimana bahan kimia lainnya padahal bahan baku tambahan proses produksi itu harus menggunakan range Pharmaceutical Grade. Beda dengan cabang kimia lain yang tidak boleh dikonsumsi oleh manusia ya misalnya Industri CAT , tapi sekarang bisa masuk ke industri Farmasi," ujar Penny dalam jumpa pers.