Banjir Masih Genangi Sejumlah Titik di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng

Banjir di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Banjir di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. (Foto : BNPB)

AntvBanjir yang terjadi pada beberapa kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Sabtu lalu (14/10/2022) masih berlangsung hingga Rabu (26/10.2022). Berdasarkan laporan dari BPBD setempat, tinggi muka air cenderung naik.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin Barat menyebut banjir masih menggenangi beberapa titik. Kondisi tersebut memaksa masyarakat untuk masih bertahan di 20 titik pengungsian hingga hari ini (26/10/2022).

Data BPBD mencatat titik pengungsian berada di Kecamatan Arut Selatan dan Arut Utara. Sejumlah titik penampungan di Arut Selatan berada pada fasilitas umum dan rumah kerabat.

Total warga mengungsi 2.568 KK atau 7.533 jiwa. Beberapa tempat yang dijadikan pos pengungsian tersebar di GOR Gawe Seroja, gedung PC NU, Indra Kencana lantai 3, TK rumah jabatan bupati, masjid Miftahul Jannah, TPA Qolbiah, Balai Pengajian Awaliyah, rumah RT 26, LPTQ, Pkm NP Lama, balai PKK, Futzal Heviza, Transito, Posyandu Brunei, GOR Desa Kumpai Batu Atas, dan GOR Desa Kumpai Batu Atas.

Sedangkan pengungsian di Kecamatan Arut Utara berada di rumah kerabat terdekat. Merespons cukup banyaknya pengungsian ini, pemerintah daerah setempat telah mendirikan 18 titik dapur umum yang dioperasikan oleh dinas sosial.

Operasional dapur umum yang berada di Kecamatan Arut Selatan, antara lain di pelabuhan lama, alun-alun Istana Kuning, aula kantor Desa Raja Seberang, wilayah RT 11a,11b,8,9,10, balai desa Mendawai Seberang, DU BPBD dan DU Dinsos, DU Polres Kobar, Pkm NP Lama, balai PKK, Fitzal Heviza, Posyandu Berunei, GOR Desa Kumpai Batu Atas dan GOR Desa Kumpai Batu Atas.

Bupati Kotawaringin Barat telah menetapkan perpanjangan status tanggap darurat penanganan bencana banjir di sejumlah wilayah, antara lain Kecamatan Arut Utara, Kotawaringin Lama, Pangkalan Banteng, Arut Selatan, dan Kumai. Surat keputusan perpanjangan status tersebut tertuang dengan nomor 360/20/BPBD.IV.2/X/2022, terhitung selama 14 hari sejak 19 Oktober hingga 1 November 2022.