10 Pelajar di Tangsel Ditetapkan Sebagai Tersangka Aksi Tawuran

Barang Bukti Sajam Tawuran
Barang Bukti Sajam Tawuran (Foto : Humas Polres Tangerang Selatan)

"Korban Ririn yang tengah melintas di TKP untuk belanja sayuran di Pasar Ciputat terkena sabetan sajam dari kelompok SMP Paramarta dibacok pada bagian punggung dan pinggang." Ungkap Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu. 

Kejadian ini juga mengundang perhatian dari Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie. Yang mengaku prihatin dengan maraknya aksi tawuran dari para pelajar tersebut.

Total ada 10 orang tersangka pelaku aksi tawuran yang berhasil diamankan polisi, 5 orang tersangka merupakan pelajar dari SMAN 9 Tangsel, 5 orang tersangka lainnya merupakan dari kelompok SMP Paramarta.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 bilah sajam jenis samurai, 5 bilah celurit, dan 1 bilah besi panjang menyerupai pedang.

Atas kejadian tersebut para pelaku terjerat pasal 80 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 KUHP dan atau pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat no.12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman pernjara maksimal 10 tahun.