10 Pelajar di Tangsel Ditetapkan Sebagai Tersangka Aksi Tawuran

Barang Bukti Sajam Tawuran
Barang Bukti Sajam Tawuran (Foto : Humas Polres Tangerang Selatan)

Antv – Polisi menetapkan 10 orang pelajar sebagai tersangka dalam aksi tawuran yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 8 Oktober 2022 sekira pukul 15.30 WIB di Jl.KH Hajar Dewantara Kel.Sawah Kec.Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Tawuran antar kedua kelopok pelajar tersebut merupakan para siswa dari SMP Paramarta dan SMAN 9 Tangsel ini bermula dari janjian melalui media sosial untuk melakukan tawuran, dan di sepakati di Depan Bintang Kejora lalu kelompok SMAN 9 Tangsel berjumlah 15 0rang dengan mengendarai sepeda motor. 

Sedangkan kelompok SMP PARAMARTA Berjumlah 8 orang dari arah Ciputat, kedua belah pihak langsung melakukan tawuran di TKP, Pada saat terjadi tawuran korban AN (SMP PARAMARTA) terkena luka bacok di bagian kepala bagian belakang.

Tak hanya itu, seorang perempuan paruh baya bernama Ririn (58th) turut menjadi korban pembacokan pelajar yang tengah melakukan aksi tawuran.

 

img_title
Walikota Tangsel & Kapolres Tangsel meninjau ibu korban bacok tawuran. (Foto : Humas Polres Tangerang Selatan)

 

"Korban Ririn yang tengah melintas di TKP untuk belanja sayuran di Pasar Ciputat terkena sabetan sajam dari kelompok SMP Paramarta dibacok pada bagian punggung dan pinggang." Ungkap Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu. 

Kejadian ini juga mengundang perhatian dari Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie. Yang mengaku prihatin dengan maraknya aksi tawuran dari para pelajar tersebut.

Total ada 10 orang tersangka pelaku aksi tawuran yang berhasil diamankan polisi, 5 orang tersangka merupakan pelajar dari SMAN 9 Tangsel, 5 orang tersangka lainnya merupakan dari kelompok SMP Paramarta.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 bilah sajam jenis samurai, 5 bilah celurit, dan 1 bilah besi panjang menyerupai pedang.

Atas kejadian tersebut para pelaku terjerat pasal 80 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 KUHP dan atau pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat no.12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman pernjara maksimal 10 tahun.