Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tangkap DPO Abbas Bin Huseng

DPO Kejagung Abbas Bin Huseng dibawa petugas.
DPO Kejagung Abbas Bin Huseng dibawa petugas. (Foto : Kejagung)

Antv –Pihak Kejaksaan Agung menerangkan kronologis penangkapan DPO buronan H. Abbas bin H. Huseng. Abbas ditangkap di Jalan Madumurti nomor 33, Wirobrajan, Yogyakarta pada pukul 10.00 WIB, Minggu (2/10/2022).

“Minggu 02 Oktober 2022 sekitar pukul 10:00 WIB bertempat di Jalan Madumurti Nomor 33, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, D.I Yogyakarta, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pasangkayu (Sulawesi Barat),” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana melalaui keterangan tertulisnya, Minggu (2/10/2022).

DPO merupakan warga Pasangkayu, Sulbar sebagai Kadis Kelautan dan Perikanan Pasangkayu periode 2016 s/d 2019.

“H. Abbas bin H. Huseng merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi pada perkara sewa excavator di tahun 2017 s/d 2018 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasangkayu yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 1.817.038.500,- (satu miliar delapan ratus tujuh belas juta tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah),” ucapnya.

Terpidana telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara berdasarkan keputuan Mahkamah Agung.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 914 K/ Pid.Sus/2022 tanggal 17 Maret 2022, Terpidana H. Abbas bin H. Huseng dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan oleh karenanya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta pidana denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan,” katanya.

Terpidana sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena saat akan dieksekusi tidak memenuhi panggilan.

“Terpidana H. Abbas bin H. Huseng diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Pasangkayu untuk dilaksanakan eksekusi,” ujarnya.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya.