Kapolri Siap Hadapi Gugatan Ferdy Sambo di PTUN

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Irjen Ferdy Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Irjen Ferdy Sambo. (Foto : Viva)

Polri juga menetapkan 6 tersangka lainnya yaitu tersangka Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN), Arif Rachman Arifin (ARA), Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BW) dan Irfan Widyanto (IW). Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatannya sebagai anggota Polri. Sambo dipecat karena perbuatannya dalam merencanakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.