Selundupkan Narkoba di Celana Dalam, Pria Ini Ditangkap Polisi

Selundupkan Narkoba di Celana Dalam, Pria Ini Ditangkap Polisi
Selundupkan Narkoba di Celana Dalam, Pria Ini Ditangkap Polisi (Foto : Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Penangkapan tersebut juga tidak lepas dari bantuan Bea Cukai yang sempat memeriksa tersangka dengan mesin X-Ray.

Adapun tiga narkoba yang berhasil diamankan dari celana dalam yakni dua paket sabu dengan berat 6,25 gram, ekstasi 15,5 butir dan 10 butir "Happy Five".

Akmal memastikan barang haram tersebut dibawa untuk dikonsumsi secara pribadi. "Alasannya ingin konsumsi sendiri karena di Malaysia itu harga narkoba sangat murah, sabu di Malaysia pengakuan pelaku harganya Rp200 ribu” ujar Akmal.

Untuk pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara.