Ini Tarif Baru Kapal Feri Mulai Tanggal 1 Oktober 2022

Kemenhub Umumkan Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi
Kemenhub Umumkan Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi (Foto : KMP Bontoharu)

Antv – Meski sebelumnya sempat ditunda, tarif kapal feri mulai 1 Oktober 2022 akan naik berkisar 11 persen. 

Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ini resmi diteken oleh Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi pada Rabu (28/9/2022).

Rincian tarif angkutan penyeberangan pada jalur komersial ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 184 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Kenaikan tarif tersebut sontak menjadi perhatian tersendiri bagi para pengguna transportasi penyebrangan laut seperti dari Jawa ke Sumatra dan Bali, yang melalui pelabuhan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimabuk.

Seperti tarif penyebrangan ke Sumatra melalui Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni, tarif penumpang belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa pelabuhan mengalami penyesuaian tarif menjadi Rp16.575 dari Rp14.475. Atau naik sebesar Rp2.100.

Sedangkan untuk tarif kendaraan golongan IV A atau kendaraan pribadi mengalami kenaikan sebesar Rp38.700, dari yang semula sebesar Rp369.000 menjadi Rp407.700.

Untuk tarif lainnya seperti kendaraan golongan V B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp644.000 menjadi Rp712.750 atau terdapat kenaikan sebesar Rp68.750.

Lalu untuk tarif kendaraan golongan VI B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp1.000.000 menjadi Rp1.107.000 atau terdapat kenaikan sebesar Rp107.000.

Sedangkan untuk tarif penyebrangan menuju Bali melalui Pelabuhan Ketapang ke Pelabuhan Gilimanuk tarif penumpang mengalami kenaikan dari semula sebesar Rp4.500 menjadi Rp5.450 atau terdapat kenaikan sebesar Rp950.

Lalu untuk tarif kendaraan golongan IV A mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp144.000 menjadi Rp 160.350 atau terdapat kenaikan sebesar Rp16.350.

Selanjutnya untuk tarif kendaraan golongan V B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 219.000 menjadi Rp.242.250 atau terdapat kenaikan sebesar Rp23.250.

Sedangkan tarif kendaraan golongan VI B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp355.000 menjadi Rp392.500 atau terdapat kenaikan sebesar Rp37.500.

“Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ke depannya dapat dilakukan setelah adanya evaluasi yang dilakukan terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap 6 bulan. Dari evaluasi ini akan diketahui perubahan biaya atau satuan unit produksi per mil karena perubahan satuan harga pada komponen biaya.” ujar Dirjen Hendro.

Dengan adanya penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ini diharapkan operator kapal lebih meningkatkan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran serta menjaga kualitas layanan angkutan penyeberangan.