Kejaksaan Agung Akan Umumkan Status Berkas Ferdy Sambo Cs Hari ini

Irjen Ferdy Sambo memakai baju tahanan.
Irjen Ferdy Sambo memakai baju tahanan. (Foto : Viva)

Antv –Kejaksaan Agung RI (Kejagung) akan mengumumkan status berkas perkara para tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini Rabu (28/9/2022).

"Itu batas waktu kan belum selesai sampai hari Kamis. Rencana hari ini akan didoorstop semua oleh Pak Jampidum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana.

Kejagung RI Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya akan menyelesaikan berkas perkara Ferdy Sambo paling lambat akhir minggu ini.

Saat dihubungi VIVA melalui pesan singkat, Ketut mengatakan kesiapannya untuk melengkapi berkas perkara (P21) Ferdy Sambo Cs akan rampung paling lambat akhir minggu ini.

"Tunggu sampai akhir minggu ini ya," ujar Ketut saat dihubungi, Senin (26/9/2022).

Kemudian, Ketut menyampaikan berkas perkara yang akan dinyatakan P21 itu merupakan berkas terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo serta berkas obstruction of justice.

"Seluruhnya (berkas kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice)," kata Ketut.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Selain Sambo, polisi juga menetapkan Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf sebagai tersangka. Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan di kasus Brigadir J.

Ada 6 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice, di antaranya yaitu, Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN), Arif Rachman Arifin (ARA), Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BW) dan Irfan Widyanto (IW).

Ketut juga berharap kedua berkas kasus ini bisa segera dinyatakan lengkap atau P-21.

Hal itu agar segera masuk ke tahap II guna pelimpahan para tersangka dan barang bukti.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih berkoordinasi soal penelitian berkas untuk mempersiapkan apabila perkara masuk ke persidangan.

"Mudah-mudahan kedepannya tidak ada pengembalian lagi, mudah-mudahan ya. Yang jelas teman penyidik dan penuntut umum sampai saat ini masih melakukan koordinasi secara intensif komunikasi bagaimana menyelesaikan perkara ini secara cepat dan baik ketika di pengadilan," kata dia.