"Kami buktikan tidak tebang pilih dalam penanganan perkara ini. Sejak ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan pada 5 September 2022, penyidik menangkap tersangka pada 6 September 2022 kemudian secara resmi melakukan penahanan sejak 7 September 2022,’’ ujar Arif di Mapolresta Cirebon, Senin (26/9/2022).
Tersangka juga dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman yang cukup berat, yakni mencapai 15 hingga 20 tahun penjara sebagaimana UU PKDRT maupun UU Pidana Kekerasan Seksual.
Baca Juga :