Polisi Pemerkosa Anak Tiri di Cirebon Terancam Dipecat

Polisi Pemerkosa Anak Tiri di Cirebon Terancam Dipecat
Polisi Pemerkosa Anak Tiri di Cirebon Terancam Dipecat (Foto : antvklik-Erfan)

Fahri mengungkapkan, jika melihat pada kronologis kejadian, pihaknya memang sudah mengkategorikan bahwa terlapor diduga melakukan pelanggaran berat. "Pelanggaran berat ancamannya salah satunya adalah PTDH," kata Fahri.

Namun, lanjut Fahri, dalam menjatuhkan sanksi PTDH, harus ada parameternya. Di antaranya, pelaku diancam dengan pidana penjara, dengan kekuatan hukum yang tetap (inkracht).

"Kita akan menunggu dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Cirebon dan putusan pidana penjara yang bersifat inkracht," kata Fahri.

Dalam penanganan kode etik terhadap Briptu C itu, Polres Ciko juga sudah berkoordinasi dengan Propam Polda Jabar.

Seperti diketahui, tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh Briptu C terhadap anak tirinya dilaporkan oleh keluarga korban pada 25 Agustus 2022 ke Polresta Cirebon. Pada 5 September 2022, pihak keluarga korban melakukan pelaporan susulan terkait adanya tindak pidana kekerasan seksual.

Briptu C kemudian ditangkap pada 6 September 2022. Tim Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon lantas secara resmi menahan Briptu C sejak 7 September 2022.

Kepala Polresta Cirebon, Kombes Arif Budiman, menjelaskan, pihaknya bertindak cepat setelah menerima laporan keluarga korban atas tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan tersangka.