Polri Amankan Tersangka Penyuplai Senjata dan Amunisi KKB di Timika

Tersangka penyuplai senjata dan amunisi ke KKB Papua.
Tersangka penyuplai senjata dan amunisi ke KKB Papua. (Foto : Polri)

Antv –Aparat Kepolisian yang tergabung dalam Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz 2022 kembali berhasil mengungkap jaringan Senmu KKB Intan Jaya di Mimika. Dalam pengungkapan kasus ini, Pihak Kepolisian (Satgas Gakkum) mengamankan ketua KNPB Mimika yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini.

Ka Ops Damai Cartenz 2022 Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasatgas Humas Opss Damai Cartenz Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal dikonfirmasi membenarkan peristiwa pengungkapan tersebut.

Dirinya menjelaskan kronologis penangkapan ini terjadi pada hari Kamis (22/9/2022). Setelah mendapatkan informasi terkait adanya rencana Transaksi Senmu oleh Jaringan Senmu KKB Intan Jaya di Kab. Mimika, tim langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Setelah berhasil mengumpulkan informasi tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan pelaku MN di Kabupaten Mimika.

Dalam penangkapan tersebut, Pihak Kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 (satu) buah tas samping warna hitam bertuliskan tas, 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam, 95 (sembilan puluh lima) butir amunisi tajam berwarna kuning bergaris hijau caliber 5.56, 18 (delapan belas) butir amunisi karet berwarna kuning bertuliskan pin 7.62 TK, 9 (sembilan) buah besi rel amunisi bertuliskan pin K50, 1 (satu) buah hp vivo warna merah tipe 1820, 1 (satu) buah hp nokia 105 warna hitam, 1 (satu) unit hp merk samsung galaxi a13 warna cokelat dan 1 (satu) buah hp nokia 105 warna pink.

"Setelah berhasil kita amankan, kita lakukan penggeledahan dirumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti. Kemudian kita lakukan pengembangan terhadap pelaku MN," ujar Kombes Ahmad Mustofa Kamal.

Setelah melakukan pengembangan, Pihak Kepolisan kembali mengamankan 2 tersangka lainnya pada Jumat (23/9/2022). Dua inisial pelaku yang berhasil diamankan yakni BK dan YA yang merupakan ketua KNPB Wilayah Mimika.

Keduanya merupakan warga Kebun sirih Kab. Mimika.

"Untuk kedua tersangka di tangkap di lokasi yang berbeda. Dimana untuk tersangka MN berhasil di amankan di SP 5 Depan Kantor Bupati lama dan YA diamankan di Kediamanya di Kebun Sirih," jelas Kasatgas Humas.

Selanjutnya Kasatgas Humas juga menuturkan peranan masing-masing tersangka ini berbeda - beda. Dimana MN dalam kasus ini bertugas sebagai pencari dan pembeli amunisi. Selanjutnya untuk BK peranannya sebagai pembeli dan pemilik dana. Sedangkan tersangka YA berperan sebagai penjual Amunisi.

Hal itu juga diakuinya dihadapan penyidik, namun YA belum mau terbuka perihal sumber amunisi diperolehnya dari siapa. Dalam transaksi yang sudah dilakukan tersangka, MN menjual amunisi perbutiranya seharaga Rp. 200.000 dengan total amunisi yang dijual sebanyak 19 butir. Peranan BK sebagai Pembeli memberikan dana total pembelian sebanyak Rp. 19.000.000, dan MN memberikan total amunisi sebanyak 118 butir, sisa 18 butirnya amunisi karet sebagai bonus dari MN.

Rencannya, amunisi tersebut akan diberikan untuk Undius Kogoya yang merupakan Pimpinan KKB Intan Jaya.

Untuk Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kembali dan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang terlibat dalam transaksi jual beli Senmu KKB tersebut.

Untuk diketahui juga tersangka YA pernah diamankan namun kemudian dipulangkan karena beberapa permasalahan diantaranya permasalahan deklarasi/seruan (Makar) di SP 13 tahun 2016, permasalahan pembagian selebaran aksi demo di Jembatan selamat datang SP 2 tahun 2017 dan rencana aksi demo di Timika Indah pada tahun 2017.

YA juga sempat terlibat beberapa tindak pidana yakni Permasalahan kepemilikan senjata tajam pada tahun 2012 divonis 10 bulan penjara> putusan pengadilan negeri kota timika nomor : LP/265/X/2012/Papua/Res Mimika, 19 Oktober 2012, permasalahan Makar pada tahun 2017 divonis selama 10 bulan penjara > Laporan Polisi nomor : LP/303/V/2017/Papua/Res Mimika, 30 Mei 2017 dan juga permasalahan Makar pada tahun 2019 divonis selama 1 tahun penjara > Laporan Polisi nomor : LP/1075/XII/2018/Papua/Res Mimika, tanggal 31 Desember 2018.