Kejagung Terima Berkas Perkara Penghalangan Penyidikan Brigadir J

Berkas perkara terkait Brigadir J.
Berkas perkara terkait Brigadir J. (Foto : Kejagung)

6. Tersangka AN (Agus Nurpatria), dengan berkas perkara nomor: BP/23/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.

7. Tersangka IW (Irfan Widyanto) , dengan berkas perkara nomor: BP/309/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.

Foto yang diterima dari Kejaksaan Agung berkas tersebut dijiid rapi diletakkan di atas meja. Berkas hampir sama tebalnya.

“Adapun 7 (tujuh) orang Tersangka terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Ketut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/9/2022).

Selanjutnya berkas tersebut akan dilakukan penelitian oleh jaksa terkait.

“Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18),” ujarnya.