Kejagung Terima Berkas Perkara Penghalangan Penyidikan Brigadir J

Berkas perkara terkait Brigadir J.
Berkas perkara terkait Brigadir J. (Foto : Kejagung)

Antv –Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap 1 berkas perkara obstruction of justice atau upaya menghalang – halanagi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabrat atau BrigadirJ. Berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Kamis (15/9/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan berkas ke- 7 tersangka tersebut adalah sebagai berikut;

1. Tersangka FS (Ferdy Sambo), dengan berkas perkara nomor: BP/25/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.

2. Tersangka BW (Baiquini Wibowo), dengan berkas perkara nomor: BP/19/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.

3. Tersangka ARA(Arif Rahman Arifin), dengan berkas perkara nomor: BP/20/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.

4. Tersangka CP (Chuck Putranto), dengan berkas perkara nomor: BP/21/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.

5. Tersangka HK(Hendra Kurniawan), dengan berkas perkara nomor: BP/22/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.

6. Tersangka AN (Agus Nurpatria), dengan berkas perkara nomor: BP/23/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.

7. Tersangka IW (Irfan Widyanto) , dengan berkas perkara nomor: BP/309/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.

Foto yang diterima dari Kejaksaan Agung berkas tersebut dijiid rapi diletakkan di atas meja. Berkas hampir sama tebalnya.

“Adapun 7 (tujuh) orang Tersangka terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Ketut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/9/2022).

Selanjutnya berkas tersebut akan dilakukan penelitian oleh jaksa terkait.

“Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18),” ujarnya.