Humas PBNU Dikukuhkan Jadi Profesor

Humas PBNU Dikukuhkan Jadi Profesor
Humas PBNU Dikukuhkan Jadi Profesor (Foto : Istimewa)

Antv – Ahmad Tholabi Kharlie, menjadi Guru Besar Hukum Islam di Universitan Islam Negeri (UIN) Syahid, Jakarta. 

Saat menyampaikan pidato pengukuhannya sebagai profesor, Tholabi menggulirkan konsep koeksistensi hukum nasional dalam mengatasi sengakrut hukum di Indonesia.

Prof Abie, sapaan Thalabi, sengkarut praktik hukum di Indonesia perlu segera dibenahi dengan cara yang sistemik, komprehensif, dan holistik. Pembenahannya dari sisi hulu hingga hilir. 

Guru Besar Hukum Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, itu menggulirkan gagasan koeksistensi hukum nasional.

Menurut dia, pilar hukum yang terdapat dalam sistem hukum di Indonesia yakni hukum Islam, hukum adat, dan hukum warisan kolonial Belanda harus bersandingan dan saling bekerjasama untuk menunaikan amanat konstitusi. 

“Untuk mewujudkan cita-cita tersebut dibutuhkan langkah konkret berupa koeksistensi hukum nasional (national law coexixtence) melalui pilar hukum yang tersedia,” ujar Profesor Tholabi dalam rapat sidang senat terbuka di Auditorium Harun Nasution, UIN Jakarta.

Acara pengukuhan dihadiri Senat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rektor dan para Wakil Rektor UIN Jakarta, para dekan di lingkungan UIN Syayrif Hidayatullah Jakarta, serta civitas akademika UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.