Humas PBNU Dikukuhkan Jadi Profesor

Humas PBNU Dikukuhkan Jadi Profesor
Humas PBNU Dikukuhkan Jadi Profesor (Foto : Istimewa)

Di bagian lain, Tholabi juga menggulirkan gagasan model omnibus law dapat ditempuh untuk merapikan sengkarut peraturan perundang-undangan di bidang hukum keluarga. 

Menurut dia, Pasal 64 ayat (1b) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

“Artinya, tak ada lagi hambatan legalitas dalam penyusunan perundang-undangan model omnibus law ini,” tandas Tholabi.

Dalam pengukuhan Guru Besar Profesor Tholabi Kharlie, testimoni disampaikan oleh sejumlah pihak, seperti: Wakil Presiden Prof. K.H. Maruf Amin, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketua KY, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan sejumlah pihak lainnya.