Jadi Muncikari, Mahasiswa Yogya Jajakan Dua Wanita Cantik

Jadi Muncikari, Mahasiswa Yogya Jajakan Dua Wanita Jutaan Rupiah
Jadi Muncikari, Mahasiswa Yogya Jajakan Dua Wanita Jutaan Rupiah (Foto : )
Seorang mahasiswa berinisial MR (27) ditangkap petugas Direskrimum Polda DIY karena terlibat prostitusi online dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia berperan sebagai muncikari yang mempekerjakan dua wanita untuk dijadikan pekerja seks dengan harga jutaan rupiah.
"Kita mengamankan tindak pidana perdagangan orang, prostitusi di salah satu hotel. Ada dua kejadian di kamar yang berbeda," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto saat rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (17/3/2022).Dijelaskan Yuli, pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi terkait kasus prostitusi dan TPPO pada 2 Februari 2022.Petugas kemudian bergerak dan mendapati tersangka tengah menyiapkan dua orang wanita di dua kamar hotel untuk melayani nafsu seksual seseorang.Antara tersangka dan korban ini sebelumnya memang sudah saling kenal. Satu korban dijual dengan harga bervariasi antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta."Nah dari peristiwa ini si germo atau penyelenggaranya itu mendapatkan uang Rp 2,5 juta dari dua tempat dilaksanakannya eksekusi itu," kata Yuli.Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda DIY AKBP Budi Suarnano menerangkan aksi prostitusi yang dijalankan tersangka dilakukan secara online."Jadi baik pemesanan maupun transaksinya itu lewat online. Rata-rata untuk kegiatan tersebut biasanya ini dibuat terputus," terangnya.Dari pengakuannya kepada polisi, lanjut Budi, tersangka sudah dua kali menjadi germo prostitusi online. Keduanya dilakukan di Yogyakarta."Di Jogja dan baru dua kali melakukan. Jadi yang satu mungkin di Jogja juga tapi kita fokusnya untuk yang kita temukan saja. Untuk yang korbannya itu bukan orang Jogja ya. Jadi satu dari Jatim, satu dari Jateng," bebernya.Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti alat kontrasepsi, uang tunai, ponsel, sprei, serta dua kunci kamar hotel. Tersangka akan dijerat Pasal 2 dan 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang."Ancaman hukuman paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun," pungkasnya.
Andri Prasetiyo I Sleman, DIY