Komplotan Curanmor Bersenjata Api Ditembak Mati Polisi

Yusri
Yusri (Foto : )
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan bahwa para tersangka merupakan spesialis pencuri sepeda motor di berbagai wilayah. Kedelapan tersangka tersebut yakni berinisial MJ, A, IS, S, ZK, YH, R dan YS.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka kasus pencurian sepeda motor atau curanmor dengan senjata api. Satu dari delapan tersangka itu tewas ditembak setelah berupaya melawan petugas."Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap satu tersangka inisial MJ karena berupaya melawan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/11/2020).Yusri menegaskan, pengakuan dari para tersangka, telah melakukan aksinya lebih dari 50 kali. Dari tangan pelaku juga diamankan barang bukti seperti satu pucuk senjata api rakitan, korek api berbentuk pistol, golok, hingga telepon seluler."Dalam melakukan aksinya pelaku membekali diri dengan senjata api serta tidak segan melukai korbannya," papar Yusri.Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 363KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Para pelaku pun diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.