Makan Duit Pajak Restoran, Pegawai Dispenda Medan Ditangkap Polisi

Duit pajak
Duit pajak (Foto : )

www.antvklik.com - Dua pegawai UPT Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kota Medan diringkus polisi saat menagih pajak di sebuah restoran. Kedua pegawai ini merayu si pengusaha agar membayar pajak  kurang dari separuh namun masuk ke kantong pribadi mereka.

Selain dua pegawai Dinas Pendapatan Daerah atau Dispenda Medan, seorang karyawan restoran juga diringkus dalam operasi tangkap tangan yang digelar aparat Polda Sumut. Dari tangan tersangka, polisi menyita uang Rp 6 juta yang merupakan setoran pengusaha untuk kedua pegawai, tanda pengenal Dispenda Medan, dua lembar surat tugas Kepala UPT,  serta beberapa dokumen kerja lainnya.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Toga Panjaitan mengatakan, kedua tersangka melakukan pungutan liar dengan modus negosiasi agar pengusaha tak menyetor  uang pajak makanan dan minuman sebesar 10 persen ke kas negara. Ternyata, aksi kedua pegawai Dispenda ini sudah berjalan selama 2 bulan, yaitu pada Juni dengan setoran pajak sebesar Rp 18 juta dan pada Juli sebesar Rp 13 juta.

Total uang yang seharusnya disetor ke kas negara sebesar Rp 31 juta. Kedua pegawai Dispenda Medan mengiming-imingi si pengusaha dengan cukup membayar Rp 14 juta saja, namun uangnya masuk ke kantong mereka. Polisi akan menjerat para tersangka dengan pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman  maksimal 20 tahun penjara sudah menanti mereka di pengadilan. Laporan:  Joko Irawan