Waria Penjaja Seks Curi Rp. 6 Juta dan Hp Milik Seorang Konsumennya

waria
waria (Foto : )
www.antvklik.com
- Aparat Tim Resmob Polsek Panakkukang meringkus seorang waria (wanita tapi pria) yang diduga telah mencuri uang Rp. 6 juta dan 1 buah telepon genggam milik seorang pria konsumen seksnya.Saat membekuk waria yang diketahui bernama Sahril alias Riri (27) itu, ketika sedang menunggu pria ‘hidung belang’ di pinggir Jalan Urip Sumiharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan. Polisi harus berusaha ekstra lantaran si waria memberontak berusaha lolos melarikan diri dan memanggil teman-teman sesama banci agar membantunya.Penangkapan waria ini sempat menjadi tontonan puluhan warga dan para pengendara lalu lintas ketika melewati lokasi penggerebekan. Si bencong dibawa ke Posko Resmob Polsek Panakkukang untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam karena Riri sering melancarkan aksi pencurian terhadap para konsumen seksnya di wilayah Taman Makam Pahlawan, Kota Makassar, seusai mereka berkencan.Dari hasil interogasi polisi, Riri mengakui tudingan petugas atas kasus pencurian yang dilakukannya. Namun handphone tersebut telah dijual kepada tetangganya, pasangan suami istri (pasutri).Aparat serse melakukan pengembangan kasus dengan membawa pelaku ke Jalan Campagayya, Makassar, untuk menunjukkan rumah tetangganya tersebut. Ketika sampai di tujuan, si pasutri tidak dapat menunjukkan handphone karena sudah dijual kembali kepada orang lain. Petugas pun membawa keduanya bersama pelaku untuk diperiksa kembali di Posko Serse.Panit Reskrim Polsek Ipda Roberth Hariyanto Siga mengatakan Riri adalah pelaku pencurian dengan kekerasan.“Modus yang dilakukan pelaku seorang waria dengan mengajak korban untuk berhubungan badan sesama jenis dan mengambil barang milik korban berupa uang Rp. 6 juta rupiah dan 1 buah handphone”, kata Roberth.Usai memeriksa si bencong bersama pasutri yang diduga sebagai penadah hasil kejahatannya, dibawa petugas ke Mapolsek Panakkukang untuk dibuatkan berita acara pemeriksaan atas ulah kriminalnya karena melanggar Pasal 363 KUHP ayat 1 dan akan di penjara maksimal selama 7 tahun lamanya. Sedangkan untuk penadah barang bukti akan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Laporan Rais Sahabu dari Makassar