Pabrik Jamu Ilegal Digerebek, Ditemukan 24.700 Botol

Pabrik Jamu Ilegal Digerebek, Ditemukan 24.700 Botol
Pabrik Jamu Ilegal Digerebek, Ditemukan 24.700 Botol (Foto : )
[/caption]"Keempat tersangka ditangkap ketika sedang membawa barang bukti dalam bentuk 200 kardus jamu yang tidak memiliki izin edar dengan menggunakan dua unit mobil," kata Kasubdit I Direskrimrus Polda Sumbar AKBP Yunizar YudhistiraPara tersangka melakukan aksinya dengan cara mengganti stiker asli produk itu yang sudah expired atau kadaluarsa, dengan stiker label baru yang tercantum masa kadaluarsanya masih lama, lalu menjualnya ke sejumlah warung yang berada di Sumatera Barat seharga Rp. 3.000 hingga Rp.5.000 per botolnya.Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan ayat (3) UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.(Sumber: Wahyudi Agus)