Pabrik Jamu Ilegal Digerebek, Ditemukan 24.700 Botol

Pabrik Jamu Ilegal Digerebek, Ditemukan 24.700 Botol
Pabrik Jamu Ilegal Digerebek, Ditemukan 24.700 Botol (Foto : )
www.antvklik.com
- Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Sumatera Barat berhasil membongkar komplotan pembuatan jamu palsu pegal linu merk Raja Tawon, dengan menangkap Katirin (58), Irwansyah (43),  Ponirin (50) dan Nurhadi (55), saat  tempat mereka meracik jamu yang berada di sebuah gudang di Dusun III, Pasir Baru Nagari Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (20/2) digerebek petugas. Dari lokasi kejadian ditemukan barang bukti 24.700 botol jamu ilegal, dua unit mobil, 10 ikat segel tutup botol dan 2.500 lembar label merek Cap Madu Manggis. [caption id="attachment_81543" align="alignnone" width="300"]
Pabrik Jamu Ilegal Digerebek, Ditemukan 24.700 BotolBarang bukti jamu ilegal.[/caption] [caption id="attachment_81544" align="alignnone" width="300"]Pabrik Jamu Ilegal Digerebek, Ditemukan 24.700 BotolBarang bukti jamu ilegal.[/caption] "Keempat tersangka ditangkap ketika sedang membawa barang bukti dalam bentuk 200 kardus jamu yang tidak memiliki izin edar dengan menggunakan dua unit mobil," kata Kasubdit I Direskrimrus Polda Sumbar AKBP Yunizar Yudhistira Para tersangka melakukan aksinya dengan cara mengganti stiker asli produk itu yang sudah expired atau kadaluarsa, dengan stiker label baru yang tercantum masa kadaluarsanya masih lama, lalu menjualnya ke sejumlah warung yang berada di Sumatera Barat seharga Rp. 3.000 hingga Rp.5.000 per botolnya. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan ayat (3) UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (Sumber: Wahyudi Agus)