Lagi, Ada Biro Perjalanan Umrah Gelapkan Dana Rp 300 Miliar

SBL01
SBL01 (Foto : )
www.antvklik.com
– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap praktek penipuan sekaligus penggelapan dana yang dilakukan oleh biro penyelenggaraan perjalanan umrah dan haji plus PT Solusi Balad Lumampah (SBL) sebesar Rp 300 miliar yang dilakukan selama periode bulan November 2017 hingga 18 Januari 2018. Temuan ini berawal dari laporan calon jemaah haji yang merasa tertipu. [caption id="attachment_76018" align="alignleft" width="300"]
Perjalanan UmrahKapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto Menggelar Jumpa Pers. Foto : Jhon Hendra[/caption] “ Setelah melihat perizinan Kemenag, PT SBL hanya memiliki izin penyelenggaraan umrah tetapi tidak memiliki izin memberangkatkan haji. Tetapi realisasinya, PT SBL melakukan promosi memberangkatan haji.” Ujar Irjen Pol Agung Budi Maryoto, Kapolda Jawa Barat saat menggelar jumpa pers di Mapolda, Selasa (30/1/2018) Agung menjelaskan bahwa PT SBL telah menerima pendaftaran calon jemaah umrah sebanyak 30.237 orang dan calon jemaah haji plus sebanyak 117 orang. Untuk perjalanan umrah, setiap calon jemaah menyetorkan uang sesuai paket promosi berkisar antara Rp 18 juta hingga Rp 23 juta. Namun, 12.645 calon jemaah hingga kini belum diberangkatkan dengan jumlah dana yang disetor Rp 300 miliar. Sedangkan setiap calon jemaah haji plus menyetorkan uang Rp 110 juta sehingga total uang nasabah haji plus yang diterima oleh PT SBL sebanyak Rp 12,8 miliar. [caption id="attachment_76014" align="alignright" width="300"]Perjalanan UmrahSejumlah Barang Bukti Ditampilkan. Foto : Jhon Hendra[/caption] Polisi telah membekuk Pemilik yang juga sekaligus Direksi PT SBL yakni AJW dan seorang staf PT SBL berinisial ER. Sejumlah barang bukti turut disita penyidik diantaranya uang tunai Rp 1,6 Miliar, 7 mobil mewah, 1 minibus, 1 truk, 4 sepeda motor, computer, ponsel, dokumen serta brankas “ setelah dilakukan pendalaman, berdasarakan alat bukti yang ada, maka PT SBL tersebut telah melanggar ketentuan pasal 372 dan 378 yaitu Penipuan dan Penggelapan. “ kata Irjen Pol Agung Budi Maryoto Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 63 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Haji, Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana dan Pasal 2 auay 1 huruf r dan z juncto Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lebih lanjut, hingga kini, penyidik tengah mendalami dugaan modus penyelenggaraan pemberangkatan umrah dan haji plus PT SBL ini menggunakan system money game (Ponzi) dengan harga murah dan tidak wajar, menyerupai kasus PT First Travel. Untuk itu, Polda Jawa Barat telah membuka posko pengaduan korban PT SBL di Mapolda Jawa Barat.

Baca Juga: Cita-cita Dadang Menyentuh Kabah Sirna