Lagi, Ada Biro Perjalanan Umrah Gelapkan Dana Rp 300 Miliar

SBL01
SBL01 (Foto : )
[/caption]Polisi telah membekuk Pemilik yang juga sekaligus Direksi PT SBL yakni AJW dan seorang staf PT SBL berinisial ER. Sejumlah barang bukti turut disita penyidik diantaranya uang tunai Rp 1,6 Miliar, 7 mobil mewah, 1 minibus, 1 truk, 4 sepeda motor, computer, ponsel, dokumen serta brankas“ setelah dilakukan pendalaman, berdasarakan alat bukti yang ada, maka PT SBL tersebut telah melanggar ketentuan pasal 372 dan 378 yaitu Penipuan dan Penggelapan. “ kata Irjen Pol Agung Budi MaryotoAtas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 63 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Haji, Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana dan Pasal 2 auay 1 huruf r dan z juncto Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Lebih lanjut, hingga kini, penyidik tengah mendalami dugaan modus penyelenggaraan pemberangkatan umrah dan haji plus PT SBL ini menggunakan system money game (Ponzi) dengan harga murah dan tidak wajar, menyerupai kasus PT First Travel. Untuk itu, Polda Jawa Barat telah membuka posko pengaduan korban PT SBL di Mapolda Jawa Barat.

Baca Juga: Cita-cita Dadang Menyentuh Kabah Sirna