Pelaku Peremasan Payudara Depok Tidak Dipenjara

pelecehan
pelecehan (Foto : )

www.antvklik.com – Korban peremasan payudara, AM (22) di Depok, Jawa Barat mengaku kecewa. Pasalnya, Ilham Sanin (29) pelaku peremasan payudara tidak ditahan polisi.

“Saya ikutin kata polisinya. Dia (red: pelaku peremasan payudara) untuk saat ini boleh pulang. Tapi, dia terikat jadi tahanan kota. Nanti setelah berkas masuk ke kejaksaan, pengadilan baru nanti diputusin”, ujar MA kepada tim liputan ANTV di rumahnya.

MA menyayangkan Ilham hanya menjalani wajib lapor karena tidak menimbulkan efek jera. MA berharap Undang Undang Perlindungan Perempuan direvisi agar perempuan merasa aman dari pelecehan seksual. “Kedepannya tidak ada lagi. Pelajaran. Tidak semudah itu bebas”, ungkap MA.

MA berjanji akan mengikuti proses hukum yang dijalani Ilham. Saat ini, ada beberapa pihak yang bersedia membantunya. “Sudah ada tawaran dari Aktifis [caption id="attachment_72291" align="alignleft" width="300"]Aksi Pelaku Terekam CCTV. (Sumber: Melly Kasna)[/caption] Perlindungan Perempuan, DPRD. Tapi, Saya masih mau berjalan sendiri dulu”, tutup MA. Aksi pelecehan seksual yang dilakukan Ilham Sanin di kawasan Beji, Depok terekam CCTV lalu menjadi viral di media sosial dan warga Depok. Beberapa hari kemudian, Ilham ditangkap di rumahnya di kawasan Mekarsari, Depok. Polisi menjerat Ilham dengan pasal 281 KUHP tentang tindak pidana merusak kesopanan di muka umum. Ilham terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan. Laporan Melly Kasna dari Depok, Jawa Barat.