Inilah Peran Saksi Pada Kasus yang Melibatkan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa

Sidang Teddy Minahasa
Sidang Teddy Minahasa (Foto : Era Anggoro)

Sementara itu peran Kasranto dalam keterangannya di ruang sidang ia mengatakan, kertertarikannya untuk menjual sabu kepada bandar setelah ditawari oleh Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.

Linda, kata Kasranto, meyakinkannya bahwa sabu itu milik seorang jenderal.

"Kenapa diambil sampai segitu, karena Linda menyatakan bahwa, 'Mas, ini aman, punya jenderal'," ungkap Kasranto.

Kepada Kasranto, Linda menyebutkan bahwa sosok yang dimaksud jenderal itu ialah Teddy Minahasa. Selanjutnya Kasranto pun memberikan barang haram tersebut kepada anak buahnya dan dijual.

Eks Kapolsek Kalibaru itu pun mendapatkan keuntungan Rp 70 juta hasil menjual satu kilogram sabu Teddy Minahasa seharga Rp 500 juta.

Uang haram tersebut ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan pembayaran hutang ke salah satu bank. "Rp 70 juta untuk kepentingan pribadi," ujar pria berusia 56 tahun tersebut.