Keluarkan Larangan Izin Gedung Husainiah, Habib Syakur: Plt. Bupati Probolinggo Melanggar Sistem

Habib Syakur Ali Mahdi, Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK)
Habib Syakur Ali Mahdi, Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) (Foto : ANTVklik)

Antv – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur bin Ali Mahdi Al Hamid menyampaikan tanggapan, atas surat edaran yang dikeluarkan Plt. Bupati Probolinggo HA. Timbul Prihanjoko tentang larangan pemberian izin pembangunan Gedung Husainiah Ahlul Bait Indonesia di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Surat Edaran Plt. Bupati Probolinggo itu ditujukan kepada seluruh Camat se-Kabupaten Probolinggo dan ditandatangani langsung oleh Timbul Prihanjoko pada 20 Mei 2022.

Habib Syakur mengingatkan, Surat Edaran semacam itu tidak boleh dikeluarkan dan sangat bertentangan dengan aturan tata kelola pemerintahan yang baik.

"Secara aturan kedinasan dan ketatanegaraan, kan pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan, bahkan pemerintahan di tingkat kelurahan dan desa-desa itu wajib memberikan pelayanan kepalda masyarkat. Jadi tidak boleh malah memberikan larangan, apalagi ajakan untuk menolak sesuatu yang sebenarnya menjadi hak setiap warga negara Indonesia," ujar Habib Syakur kepada media di Jakarta, 2 November 2022.

Habib Syakur menilai apa yang dilakukan Timbul Prihanjoko itu sudah keluar dari koridor dan kaidah pemerintahan sebagai pelaksana pelayanan publik.

Alih-alih melayani, kata Habib Syakur, Timbul justru seperti mengajak para camat untuk melarang sesuatu yang dibolehkan undang-undang.