Keluarkan Larangan Izin Gedung Husainiah, Habib Syakur: Plt. Bupati Probolinggo Melanggar Sistem

Habib Syakur Ali Mahdi, Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK)
Habib Syakur Ali Mahdi, Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) (Foto : ANTVklik)

"Mestinya tak boleh mengeluarkan surat edaran untuk melarang  masyarakat mengajukan sesuatu yang dibolehkan dalam undang-undang," imbuhnya.

Habib Syakur menjelaskan bahwa permohonan izin pembangunan Gedung Husainiah Ahlul Bait Indonesia yang hendak diajukan oleh Ormas Ahlul Bait Indonesia dibiarkan dan diproses.

Kemudian baru setelah ditelaah, kemudian dilihat apakah sudah memenuhi ketentuan perizinan ataukan bertentangan dengan ketentuan yang ada.

"Kalau yang tak sesuai, ya silahkan dilarang dong secara aturan. Jangan seperti antipati karena desakan kelompok tertentu," tegasnya.

Habib Syakur meminta agak Pemkab Probolinggo jangan sampai mengorbankan satu kelompok yang belum tentu melanggar hukum.

"Apalagi kelompok ini dikondisikan seolah-olah sebagai pihak yang salah dan dijelek-jelekkan. Hal semacam ini tidak boleh dalam negara hukum seperti Indonesia ini," tandasnya.

Sebagai informasi, Plt. Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para Camat se Kabupaten Probolinggo.