Pengacara Tegaskan Tidak Ada Perbuatan Asusila Brigadir J Kepada Putri Sambo di Magelang

Pengacara Tegaskan Tidak Ada Perbuatan Asusila Brigadir J Kepada Putri Sambo di Magelang (Foto Kolase)
Pengacara Tegaskan Tidak Ada Perbuatan Asusila Brigadir J Kepada Putri Sambo di Magelang (Foto Kolase) (Foto : )

Bukti lain tentang kondisi yang normal, tanpa ada satupun perbuatan amoral, tampak dari situasi Putri Sambo, dan Brigadir J saat pulang dari Magelang, ke Duren Tiga, di Jakarta Selatan (Jaksel). Dalam perjalanan darat selama enam sampai delapan jam tersebut, tidak memperlihatkan adanya kecanggungan antara Putri Sambo, dan Brigadir J yang menyopiri. "Kalau ada disebut itu pelecehan, apakah mungkin Bu Putri itu, mau pulang bersama-sama almarhum (Brigadir J)?" kata Kamaruddin.

Ragam fakta kondisi tersebut, dikatakan Kamaruddin, yang memaksa ia menilai pengakuan Irjen Sambo kepada penyidik atas dugaan seksual Brigadir J kepada Putri Sambo di Magelang, sebagai pangkal sebab pembunuhan Brigadir J. "Tidak ada itu. Semua tampak baik-baik saja. Jadi kita minta, jangan pengakuan saudara FS ini, menjadi rekayasa baru lagi untuk menyudutkan, dan memfitnah almarhum yang sudah dibunuh," ujar Kamaruddin. Irjen Sambo, Kamis (11/8/2022) kemarin kepada penyidik mengungkapkan pengakuannya alasan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam pengakuannya itu, Irjen Sambo mengaku menjadi perencana pembunuhan terhadap Brigadir J. Dikatakan dia, pembunuhan tersebut dilakukan lantaran dirinya yang emosi, dan marah, karena perbuatan Brigadir J kepada Putri Sambo, yang dinilai melukai harkat dan martabat Keluarga Sambo. "Tersangka FS (Ferdy Sambo) menyampaikan, dirinya marah, dan emosi setelah mendapatkan laporan dari PC (Putri Candrawathi), atas perbuatan dari saudara (Brigadir J)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian, saat konfrensi pers di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022).

"Tindakan itu melukai harkat dan martabat keluarga," begitu kata Andi Rian, menirukan pengakuan Irjen Sambo. Selain itu, Irjen Sambo, pun mengakui dia yang merencanakan pembunuhan Brigadir J, bersama Bharada RE, dan Bripka RR. Dalam pengakuannya, juga Irjen Sambo yang memerintahkan Bharada RE untuk menembak Brigadir J, menggunakan pistol milik Bripka RR. Dari pengakuannya juga, Irjen Sambo menyatakan kepada penyidik, bahwa dia yang melakukan rekayasa, dan melakukan skenario palsu untuk menutup-nutupi pembunuhan tersebut, sebagai peristiwa adu tembak antara Bharada RE, dengan Brigadir J. Atas perbuatan tersebut, tim penyidikan Bareskrim Polri menetapkan Irjen Sambo, Bharada RE, dan Bripka RR, serta satu ART, inisial KM sebagai tersangka. Penyidik menjerat keempatnya dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Keempat tersangka itu, sudah ditahan terpisah di Mako Brimob, dan Bareskrim Polri. Keempatnya terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.