Kasus Indra Kenz, Polisi Tetapkan Adik, Kekasih dan Orang Tua Pacar Tersangka

brigjen ramadhan
brigjen ramadhan (Foto : )
Mabes Polri telah menetapkan 3 tersangka baru terkait kasus investasi Bodong Binomo Indra Kenz. Mereka Vanessa Khong, Nathania Kesuma dan Rudiyanto Pei.
Karo Penmas Humas Mabes Polri, Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan menjelaskan Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan 3 tersangkan baru terkait kasus investasi bodong Binomo yang melibatkan Indra Kenz.Mereka adalah  Adik Indra Kenz Nathania Kesuma, Kekasih Indra Kenz Vanesaa Khong, dan orang tua pacarnya Rudiyanto Pei.Peran Nathania Kesuma (NK) terkait aliran dana pembelian rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara.“Saudara NK, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pertama pada tanggal 10 maret 2022 kemudian tanggal 4 april 2022. Dari pemeriksan tersebut diketahui peran NK yang menandatangani dokumen pembelian rumah di kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang dibeli oleh tersangka IK. Menerima aliran dana dari IK sebanyak 9,4 miliar rupiah,” kata Brigjen Polisi  Ahmad Ramadhan di Humas Mabes Polri, Senin (11/4/2022).Dari tersangka NK berhasil disita 1 unit rumah.“Dari tersangka NK penyidik menyita 1 unit rumah atas nama NK. memblokir akun exchanger indodax serta memblokir rekening NK,” ucap Ramadhan.Tersangkan kedua  Vanesaa Khong (VK) yang berperan menerima aliran dana dari saudara IK dan sebidang tanah.“Saudara VK telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi tanggal 8 maret 2022 kemudian kedua tanggal 5 april 2022. saudara VK berperan menerima  aliran dana dari saudara IK sebesar 1,1 miliar rupiah. Menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama VK senilai 7,8 miliar rupiah. Penyidik juga memblokir rekening milik saudara VK,” ucap Ramadhan.Sedangkan  Rudiyanto Pei (RP) membantu tersangka Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan.“RP telah dilakuan pemeriksaan sebagai saksi pertama 16 maret 2022 kemudian kedua tanggal 6 april 2022. RP diketahui menerima dana dari saudara  IK sebesar 1,5 miliar rupiah. Kemudian membantu tersangka IK menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai 8 miliar rupiah. Penydik juga melakuan pemblokiran rekening milik saudara RP,” jelas Ramadhan.Ketiga tersangka sudah diajukan cekal ke pihak Ditjen Imigrasi.Mereka rencananya akan dipanggil ke Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka pada hari Kamis (14/4/2022).Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.“Pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka yaitu Pasal 5 atau Pasal 10 undang - undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling  lama 5 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah,” jelas Ramadhan.