Munarman Divonis 3 Tahun, Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

munarman fpi
munarman fpi (Foto : )
Munarman divonis 3 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (6/4/2022). Terdakwa kasus terorisme yang juga mantan Sekretaris Umum FPI  ini divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa 8 tahun.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan dengan terdakwa mantan Sekretaris Umum FPI Munarman digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Majelis Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Munarman.Munarman dinyatakan bersalah melanggar pasal tindak pidana terorisme dakwaan ketiga pasal 13c perpu nomer 1 tahun 2022 yang telah ditetapkan sebagai undang – undang nomer 5 tahun 2018 tentang pemberantasan pidana terorisme.“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," ungkap Ketua Majlis Hakim.Putusan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.Menanggapi putusan tersebut baik kuasa hukum, maupun jaksa mengajukan banding.Hakim memerintahkan terdakwa Munarman untuk tetap ditahan.Hakim menilai Munarman berhubungan dengan terosis ISIS dan menyebarkan ucapan yang menghasut orang yang bisa melakukan tindak pidana terorisme. Hakim menjatuhkan vonis berdasarkan dakwaan ketiga.“Kami berbeda pendapat dengan jaksa, jaksa berpendapat yang terbukti dakwaan kedua, majelis hakim berpendapat yang terbukti dakwaan ketiga," kata hakim.Usai Munarman divonis 3 tahun kuasa hukum terdakwa, Azis Yanuar menjelaskan putusan vonis diterima oleh Munarman dengan santai.“Munarman santai saja karena memang  dari awal perlu Saya sampaikan di sini, Kami tim kuasa hukum dan Pak Munarman sudah mengiringi proses ini dengan kesabaran,” ungkap Azis.