Anak Durhaka, Paksa Ibu Kandung Jadi Kurir Sabu

Anak durhaka, paksa ibu kandung jadi kurir sabu (antv / Zainal Azhari)
Anak durhaka, paksa ibu kandung jadi kurir sabu (antv / Zainal Azhari) (Foto : )
Seorang anak semestinya membahagiakan ibunya hal ini justru sebaliknya.Di Surabaya, seroang anak memaksa ibunya jadi kurir atau pengantarkan paket sabu ke budak narkoba
.Aksi anak dan ibu ini terpantau Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Surabaya, yang akhirnya mengamankan AV (23) dan SK (49).Ibu dan anak ini kompak jadi pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu dikawasan Surabaya Barat, dengan sistim ranjau, atau mengantar paket narkoba ke orang tak dikenal.AV dan SK diamankan polisi dirumahnya di Bandarejo 2 No.42 Benowo, Surabaya, pada Selasa 22 Februari 2022 pukul 00.30 WIB.Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Esti Setija Oetami, menjelaskan, anak dan ibu ini, ditangkap ketika melakukan transaksi Sabu."Dari informasi dan pengembangan, anggota Opsnal Reskrim saya langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, dari penggerebekan tersebut kamimengamankan 2 pelaku pengedar yang merupakan seorang ibu dan anak" ujar Kompol Esti, Kamis (24/3/2022).Sementara menurut Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Jumeno Warsito, S.H mengatakan, ketika dilakukan penggrebekan, tersangka  AV berusaha mengelabui polisi dengan membuang barang bukti sebagian sabu kedalam toilet.Dari keterangan AV saat di interogasi polisi, terungkap jika SK ibunya di paksanya mengirim shabu karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga.“ Saya yang suruh ibu saya mengirim shabu shabu dengan sistem ranjau, saya terpaksa lakukan karena kami butuh makan menyambung hidup , itu shabu milik saya “ tukas AV menyesalDari hasil penangkapan ibu dan anak ini, anggota Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal melakukan pengembangan dan kembali mengamankan tersangka lain AW dan MS yang masing-masing akan melakukan transaksi di Jalan Donowati gang 6 Surabaya.Kedua tersangka digelandang ke Polsek Sukomanunggal, untuk dimintai keterangan lebih lanjut."Dari catatan kepolisian, tersangka AW merupakan residivis kasus 365 atau pencurian yang ditangani oleh Polsek Sukomanunggal pada tahun 2020. Sedangkan AW residivis narkoba yang pernah ditangkap Polda Jatim dan MS merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap Polrestabes Surabaya," papar JumenoIptu Jumeno menambahkan, tersangka  AV, AW dan MS ditahan di Polsek Sukomanunggal, sedangkan SK dititipkan ditahanan khusus wanita Polrestabes Surabaya.Akibat perbuatannya keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Zainal Azhari | Surabaya, Jawa Timur