Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nilai Aturan Kenaikan UMP Fleksibel

komisi b abdul azis
komisi b abdul azis (Foto : )
Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menilai penerapan aturan kenaikan UMP sebesar 5,1 persen bisa diterapkan pengusaha secara fleksibel.
Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menjelaskan penerapan kenaikan UMP DKI Jakarta tidak kaku."Dari klarifikasi kepala Dinas bahwa UMP ini tidak akan diterapkan secara kaku," ungkap Azis di DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/12/2021).Azis menyarankan bagi industri yang masih mengalami kesulitan untuk membuat surat."Jadi masih terbuka peluang bagi industri - industri yang memang mengalami penurunan akibat pandemi ini untuk membuat surat kepada Dinas untuk tidak atau menunda penerapan UMP kenaikan ini yang 5,1 persen itu," katanya.Surat keringanan bisa berupa penundaan aturan."Surat ke Dinas Ketenagakerjaan untuk mendapatkan keringanan menerapkan aturan itu ada jangka waktunya atau seperti apa nanti teknisnya diatur oleh dinas tenaga kerja," kata Azis.Setelah adanya surat pengajuan nanti aturan kenaikan yang 5,1 persen bisa dinegosiasikan dengan Dinas Tenaga Kerja."Ada negosiasi dengan Dinas Tenaga Kerja tidak mampu menaikkan UMP 5,1 atau mengikuti aturan pemerintah 0,85 seperti apa nanti kita lihat," jelas Azis.Azis menyarankan bagi pengusaha untuk membicarakan soal kenaikan UMP itu dengan para pekerja."Pengusaha ini intinya berkomunikasi dengan pekerja. Kalau ada kesepakatan pekerja mengerti kalau ada upah ini naik akan membuat perusahaan ini kolaps bangkrut. Pekerja pasti akan memilih gaji tidak naik 5,1 tapi perusahaan masih bertahan. Saya kira masing - masing punya peran berkeadilan bagi pekerja juga berkeadilan bagi pengusaha," kata Azis.Sebelumnya keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2022. UMP awalnya diputuskan naik 0,85 persen atau Rp 37.000. Setelah itu dirubah naik 5,1 persen atau Rp 225.000. Total UMP 2022 menjadi Rp 4.641.854 setiap bulan.Keputusan tersebut ditentang oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta. Mereka bahkan berencana untuk menggugat putusan tersebut di PTUN.