Pemerintah Imbau Masyarakat Jaga Disiplin Prokes di Angkutan Umum

Pemerintah Imbau Masyarakat Jaga Disiplin Prokes di Angkutan Umum (Foto Dok. Kominfo)
Pemerintah Imbau Masyarakat Jaga Disiplin Prokes di Angkutan Umum (Foto Dok. Kominfo) (Foto : )
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate meminta masyarakat untuk tetap menaati protokol kesehatan. Khususnya saat menggunakan angkutan umum atau kendaraan umum.
Menurut Menkominfo, meski PPKM telah dilonggarkan, semua harus tetap waspada Covid-19 masih ada dan mengancam."Kita harus tetap waspada untuk menghindari risiko lonjakan kasus covid-19. Hal ini sudah terjadi di negara-negara Eropa seperti Inggris dan Rusia," ujarnya, Sabtu (23/10/2021).Menkominfo Johnny mengatakan, masyarakat sudah mulai melakukan kegiatan ekonomi. Serta melakukan perjalanan dengan menggunakan kendaraan umum seperti KRL, MRT, dan bus.Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak lagi membatasi jumlah penumpang di dalam transportasi umum setelah Jakarta menerapkan PPKM level 2.Aturan terbaru soal jumlah penumpang transportasi umum itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021. Tentang PPKM Level 2 yang berlaku mulai Selasa (19/10) hingga 1 November 2021.Meski angkutan kota di DKI Jakarta dibolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimum 100%, kapasitas maksimum Kereta Rel Listrik (KRL) tetap hanya 32%.Hal itu mengacu pada menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 89 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Kemenhub dan mulai berlaku pada 21 Oktober 2021.SE tersebut mengatur kapasitas maksimum penumpang kereta api antarkota, kereta rel listrik (KRL), dan kereta api lokal.Kapasitas maksimum untuk kereta api antarkota ditetapkan sebesar 70%, sedangkan KRL dan kereta api lokal di wilayah aglomerasi masing-masing 32% dan 50%.