Mencekik Leher Nelayan, HNSI Minta PP Nomor 85 Tahun 2021 Dicabut

Mencekik Leher Nelayan, HNSI Minta PP No 25 Tahun 2021 Dicabut (Foto antvklik-Cendono)
Mencekik Leher Nelayan, HNSI Minta PP No 25 Tahun 2021 Dicabut (Foto antvklik-Cendono) (Foto : )
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) meminta pemerintah mencabut sejumlah aturan yang memberatkan nelayan.
Aturan yang dimaksud yakni PP No. 85 Tahun 2021, Kepmen KP Nomor 86 Tahun 2021, dan Kepmen KP Nomor 87 Tahun 2021.“DPP HNSI dan seluruh DPD HNSI yang mewakili masyarakat nelayan menyatakan menolak pemberlakuan PP No. 85 Tahun 2021, Kepmen KP Nomor 86 Tahun 2021, dan Kepmen KP Nomor 87 Tahun 2021,” ujar Ketua Harian HNSI Anton Leonard, saat konferensi pers di kantor DPP HNSI, di Jakarta, Jumat (1/10/2021).“Serta meminta kepada Pemerintah cq. Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia untuk mencabut PP No. 85 Tahun 2021, Kepmen KP Nomor 86 Tahun 2021, dan Kepmen KP Nomor 87 Tahun 2021,” imbuhnya.Dalam konferensi pers tersebut Anton didampingi Sekjen HNSI Lydia Assegaf dan sejumlah pengurus DPP HNSI.Anton menambahkan, aturan tersebut menimbulkan gejolak dan protes nelayan di daerah-daerah.Bahkan sudah ada nelayan yang terpaksa tidak turun melaut. Diapun berharap pemerintah segera merespon hal tersebut.“Kami berharap aturan yang memberatkan nelayan bisa segera direvisi,” ujarnya.Seperti diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan, (selanjutnya disebut PP No. 85 Tahun 2021) pada tanggal 19 Agustus 2021 telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 188, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67I0.Dan diikuti dengan terbitnya Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Harga Patokan Ikan Untuk Penghitungan Pungutan Hasil Perikanan pada tanggal 18 September 2021 (selanjutnya disebut Kepmen KP Nomor 86 Tahun 2021), dan Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Produktivitas Kapal Penangkap Ikan tanggal 18 September 2021 (selanjutnya disebut Kepmen KP Nomor 87 Tahun 2021).Menurut Anton, DPP HNSI setelah mengkaji dan menelaah secara mendalam, PP No. 85 Tahun 2021, Kepmen KP Nomor 86 Tahun 2021, dan Kepmen KP Nomor 87 Tahun 2021, bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 2016 dan sangat memberatkan Masyarakat Indonesia pada umumnya dan Nelayan Indonesia pada khususnya dalam situasi dan kondisi perekonomian Indonesia saat ini.“PP dan Kepmen KP tersebut tidak berpihak kepada masyarakat nelayan,” jelasnya.Bahwa dalam Pasal 1 angka 4 UU Nomor 7 Tahun 2016, berbunyi : “Nelayan Kecil adalah Nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari baik yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gross ton (GT)”.Bahwa dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU Nomor 7 Tahun 2016, berbunyi : “Membebaskan biaya penerbitan perizinan yang terkait dengan Penangkapan ikan, Pembudidayaan ikan, pengolahan, dan pemasaran, dan Usaha Pergaraman bagi Nelayan kecil, Pembudi Daya Ikan Kecil, atau Petambak Garam Kecil, termasuk keluarga Nelayan dan Pembudi Daya ikan yang melakukan pengolahan dan pemasaran”.dan Pasal 36 ayat (1) huruf b, berbunyi : “Membebaskan pungutan Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman, baik berupa pajak maupun retribusi bagi Nelayan Kecil termasuk Keluarga Nelayan dan Pembudi daya ikan yang melakukan pengolahan dan pemasaran”.“Setelah dikaji dan diteliti PP No. 85 Tahun 2021, Kepmen KP Nomor 86 Tahun 2021, dan Kepmen KP Nomor 87 Tahun 2021, sangat memberatkan masyarakat nelayan dan secara teknis akan sangat sulit untuk terapkan baik tentang teknis Harga Patokan Ikan Untuk Penghitungan Pungutan Hasil Perikanan maupun teknis Produktivitas Kapal Penangkap Ikan,” jelasnya.Bahwa implementasi dari PP No. 85 Tahun 2021, Kepmen KP Nomor 86 Tahun 2021, dan Kepmen KP Nomor 87 Tahun 2021, dalam tatanan pelaksanaannya akan meningkatkan harga pokok ikan dan ini akan berakibat akan meningkatkan harga jual ikan kepada masyarakat Indonesia.Bahwa saat kondisi Pandemi Covid-19 yang telah melumpuhkan berbagai aktivitas masyarakat yang selanjutnya berimbas terganggunya produktivitas perikanan.Dengan demikian, di satu sisi beban nelayan dan juga beban masyarakat akan meningkat secara signifikan dan di sisi lain daya beli masyarakat akan turun secara drastis.“HNSI sangat berharap Pemerintah cq. Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia peka dan hadir ditengah-tengah masyarakat untuk mendengar aspirasi dan keluh kesah masyarakat sehubungan dengan telah diberlakukannya PP No. 85 Tahun 2021, Kepmen KP Nomor 86 Tahun 2021, dan Kepmen KP Nomor 87 Tahun 2021,” jelasnya.
Cendono Mulian | Jakarta