Diduga Terlibat Penipuan Arisan Online Rp4,6 Miliar, Wanita Cantik Ini Ditangkap Polisi

Diduga Terlibat Penipuan Arisan Online Rp4,6 Miliar, Wanita Cantik Ini Ditangkap Polisi (Foto Humas Polda Jawa Tengah)
Diduga Terlibat Penipuan Arisan Online Rp4,6 Miliar, Wanita Cantik Ini Ditangkap Polisi (Foto Humas Polda Jawa Tengah) (Foto : )
Kasus tindak pidana yang diduga dilakukan oleh wanita cantik yakni penipuan dan atau penggelapan dengan modus lelang arisan online, sempat menghebohkan Kota Salatiga.
Setelah viral, kasus itu pun akhirnya berhasil diungkap Satuan Reskrim Polres Salatiga Polda Jateng, Jumat (24/9/2021).Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. Iqbal Alqudusy di wakili oleh Kasubbid Penmas AKBP Dwi Retnowati. Serta Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Nanung Nugroho menggelar pengungkapan kasus itu.Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengungkap penangkapan ini berawal dari laporan korban berinisial F (48). Ia turut menjadi salah satu korban dalam arisan bodong yang dijalankan tersangka RA."Pelapor F sudah kenal dengan tersangka RA. Kemudian terjalin komunikasi sampai dengan ada perjanjian kesepakatan di tanggal 12 Agustus. Yakni bahwa uang yang diberikan dari pelapor akan dilipat gandakan atau dilebihkan oleh tersangka,"terang Indra.Lebih lanjut Indra menjelaskan, pelapor F dan RA juga melakukan perjanjian kesepakatan yang sama sebanyak 10 kali. Yaitu dengan cara mentransfer ke rekening terduga tersangka hingga total Rp. 71.300.000. Korban diiming-iming akan mendapatkan kelebih uang tersebut."Pada saat pelapor akan menagih janji bahwa uang tersebut akan dilebihkan. Namun saat mendatangi rumahnya tersangka sudah tidak ada. Rumah itu juga sudah didatangi oleh banyak orang yang turut menjadi korban lelang arisan. Atas kejadian tersebut F melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga,' ungkapnya.Total kerugian yang diderita para korban sebesar Rp. 4.668.400.000,- ( Empat Milyard Enam Ratus Enam Puluh Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah ).Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya RA  dikenakan Pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.